Kamis, 01 Agustus 2013

Zakat Fitri



Zakat Fitri
A.      Pengertian
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih) zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitri adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup yang memiliki kelebihan biaya untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang diwaktu hari raya berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak satu sha’ dan satu sha’ ialah empat genggaman dua telapak tangan atau  2,5 Kg beras atau 3,1 liter beras.
B.      Hukum Zakat Fitri
Dari Abdulloh bin Umar Radhiyallohu Anhuma berkata, Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam  mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum Muslimin (Mutafaq Alaihi)
C.      Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitri
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitri adalah:
1.       Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2.       Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
3.       Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
4.        Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

D.      Besarnya Zakat Fitri dan Jenis-jenis Makanan yang Dijadikan Zakat Fitri
Besarnya Zakat Fitri ialah satu sha’ dan satu sha’ ialah empat genggaman dua telapak tangandan dikeluarkan dari makanan pokok daerah setempat; gandum, kurma, beras, susu kering  dan lain sebagainya, karena Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallohu Anhu berkata, “Ketika Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam  masih bersama kami, maka kami keluarkan Zakat Fitri untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan budak sebesar satu sha’ makanan, atau satu sha’ dari susu kering, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ anggur kering.” (Muttafaq Alaih)

E.       Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri Selain dari Makanan Pokok
Zakat Fitri wajib dikeluarkan dari jenis makanan dan tidak boleh diganti dengan uang kecuali untuk kondisi darurat, karena tidak ada dalil dari Rosululloh Shallallahu Alaihi wa Sallam  bahwa beliau membayar Zakat Fitri dengan  uang sebagai ganati makanan, bahkan tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa sahabat mengeluarkan Zakat Fitri dengan uang.
F.       Waktu Pembayaran Zakat Fitri

1.        Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2.       Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3.       Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4.       Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5.       Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal.

G.     Penerima Zkat Fitri
“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)
Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.
Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar