Zakat
Fitri
A.
Pengertian
Zakat menurut
bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para ahli fiqih)
zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang
berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitri adalah zakat diri
yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup yang memiliki kelebihan biaya
untuk dirinya beserta keluarganya dan dari biaya pembayaran hutang diwaktu hari
raya berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak satu sha’ dan satu
sha’ ialah empat genggaman dua telapak tangan atau 2,5 Kg beras atau 3,1 liter beras.
B.
Hukum Zakat Fitri
Dari Abdulloh
bin Umar Radhiyallohu Anhuma berkata, Rosululloh Shallallahu Alaihi
wa Sallam mewajibkan zakat fitri
pada bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum terhadap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan
orang dewasa dari kaum Muslimin (Mutafaq Alaihi)
C.
Hikmah disyari'atkannya Zakat
Fitri
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitri adalah:
1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur
panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat
Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk
beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah
nikmat-Nya.
3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang
berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
4. Di antara hikmahnya
adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma
di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari
kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana
pemberian makan kepada fakir miskin.
D. Besarnya Zakat Fitri dan Jenis-jenis Makanan yang Dijadikan Zakat
Fitri
Besarnya Zakat
Fitri ialah satu sha’ dan satu sha’ ialah empat genggaman dua
telapak tangandan dikeluarkan dari makanan pokok daerah setempat; gandum, kurma,
beras, susu kering dan lain sebagainya, karena
Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallohu Anhu berkata, “Ketika Rosululloh Shallallahu
Alaihi wa Sallam masih bersama kami,
maka kami keluarkan Zakat Fitri untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka,
dan budak sebesar satu sha’ makanan, atau satu sha’ dari susu
kering, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’
anggur kering.” (Muttafaq Alaih)
E. Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fitri Selain dari Makanan Pokok
Zakat Fitri
wajib dikeluarkan dari jenis makanan dan tidak boleh diganti dengan uang
kecuali untuk kondisi darurat, karena tidak ada dalil dari Rosululloh Shallallahu
Alaihi wa Sallam bahwa beliau
membayar Zakat Fitri dengan uang sebagai
ganati makanan, bahkan tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa sahabat
mengeluarkan Zakat Fitri dengan uang.
F. Waktu Pembayaran Zakat Fitri
1. Waktu wajib, yaitu ketika
mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan. Dengan catatan
orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak
menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib. Jika saat wajib orang yang menerima
fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya
(1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga
terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga
yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1
Syawwal.
G. Penerima Zkat Fitri
“Sesungguhnya,
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs.
At-Taubah:60)
Ayat di atas
menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata
“zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang
wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan
golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat
tanaman, dan sebagainya.
Meskipun
demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan
orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri?
Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.
Pertama,
zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini
adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat
At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat
fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat
fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada
delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab
kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan
yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)
Kedua,
zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain
kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu
Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar